BAB IV
WARGA NEGARA DAN NEGARA
A. HUKUM
1.
Definisi Hukum
A. Sudikno Martokusumo mengartikan hukum sebagai pendapat manusia yang dilahirkan dari
suatu perasaan moral manusia secara universal sehingga hukum harus dijadikan
sebagai pedoman kehidupan.
B. S.M. amin mengartikan hukum dari aspek sosiologis sebagai suatu serangkaian
norma yang memiliki sanksi apabila melanggar norma-norma. Dan sanksi tersebut
diciptakan untuk menakuti masyarakat agar tidak melalukan pelanggaran hukum.
C. Friedmann berpendapat bahwa hukum merupakan suatu kebijakan/ketetapan berupa
peraturan-peraturan dari suatu badan resmi yang memiliki kewenangangan untuk
memaksakan pihak lain (masyarakat) untuk mentaatinya.
2.
Ciri dan Sifat Hukum
Berikut adalah
ciri-ciri hukum :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia
dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan
resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut tegas
5. Berisi perintah dan atau larangan
6. Perintah dan atau larangan itu harus
dipatuhi oleh setiap orang
Berikut adalah sifat hukum:
1. Mengatur
hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan
larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi
terciptanya ketertiban dalam masyarakat
2. Memaksa
hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk
mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas
2.
Sumber Hukum
Pengertian Sumber hukum
adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dll yang
dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu.
Menurut Undang-undang No.
10/2004 tentang Pembentukan PeraturanØ Perundang-undangan, berikut adalah tata urutan sumber-sumber hukum
di Republik Indonesia:
1. Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya
2. Undang-undang /
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Penetapan Presiden
5. Peraturan Daerah, yang
dapat dibagi menjadi: Peraturan Daerah Provinsi (Tingkat I), Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota (Tingkat II), Peraturan Daerah Desa
Beberapa pakar secara umum membedakan sumber-sumber hukum yang termasuk kedalam beberapa kriteria yaitu :
•Sumber hukum materiil
Menurut Sudikno Mertokusumo , Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana
materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu
pembentukan hukum, misalnya hubungan social, hubungan kekuatan politik, situasi
social ekonomis, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian
ilmiah (kriminologi, lalulintas), perkembangan internasional, keadaan
geografis, dll.
• Sumber hukum formal Sumber hukum formal adalah sumber hukum secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya.
Dinamakan dengan sumber
hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif,
dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan
asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut.
Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
a. Undang-undang
Undang-undang dapat dibedakan atas :
Undang-undang dapat dibedakan atas :
1) Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang
dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi
undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang
memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
2) Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan
penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap
orang secara umum.
b. Kebiasaan
Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun
1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim
sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
c. Traktat atau Perjanjian Internasional; Perjanjian Internasional
atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal.
Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal
tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
d. Yurisprudensi: Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang
hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana
yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di
Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan
pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan,
di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya,
yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan
oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta
bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang
bersifat mengikat dan berwibawa.Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan
pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa),
yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti,yang
terdiri dari :
1) Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan
negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan
tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan
Mahkamah Agung.
b. Yurisprudensi tetap (vaste
jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara
sejenis.
e. Doktrin: Doktrin
adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama
pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut. Doktrin bukan hanya
berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum
internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
3.
Pembagian Hukum
a. Menurut sumbernya
- Hukum undang-undang: hukum yang tercantum dalam peraturan
perundang-undangan
- Hukum kebiasaan ; hukum yang terletak pada kebiasaan/ adat
- Hukum traktat : hukum yang ditetapkan negara dalam suatu perjanjian
antar negara
- Hukum yurisprudensi ; hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
b. Menurut bentuknya
- Hukum tertulis :
·
hukum tertulis yang telah
dikondisifikasikan/ telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap.
·
Hukum tertulis yang tidak
dikondisifikasikan
- Hukum tak tertulis
c. Menurut tempat berlakunya ; hukum nasional, Internasional, Asing ,
hukum Gereja.
d. Menurut waktu berlakunya
- Ius constitutum / hukum positif, adalah hukum yang berlaku sekarang
bagi masyarakat dan daerah tertentu.
- Ius constituendum, hukum yang diharapkan berlaku dalam waktu yang
akan datang .
- Hukum asasi/ hukum alam, hukum yang berlaku dalam segala bangsa di
dunia.
e. Menurut cara mempertahankannya
- Hukum material, hukum yang memuat peraturan yang mengatur
kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan.
- Hukum formal/ hukum proses/ hukum acara, adalah hukum yang memuat
peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum
material atau peraturan mengenai cara mengajukan perkara ke pengadilan dan
bagaimana cara hakim memberi keputusan. Ct, hukum acara pidana dan hukum acara
perdata.
- Menurut sifatnya
Hukum yang memaksa: hukum
yang dalam keadaan tertentu harus mempunyai paksaan mutlak. Memaksa dalam arti
melindungi kepentingan orang dalam masyarakat dan bukan memaksa
sewenang-wenang.
Hukum yang mengatur:
ialah hukum yang dapat dikesampngkan bila pihak yang bersangkutan telah membuat
peraturan sendiri dalam perjanjian.
f. Menurut wujudnya
- Hukum obyektif, hukum suatu negara yang berlaku umum tidak mengenal
golongan
- Hukum subyektif, hukum yang timbul dari hubungan obyektif, berlaku
bagi seseorang tertentu atau lebih.
g. Menurut isinya
- Hukum privat/ sipil : hukum yang mengatur hubungan antara orang yang
satu dengan yang lain dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum publik/negara : hukum yang mengatur antara negara dan alat
perlengkapan atau negara dan warga negaranya.
B. NEGARA
Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok
orang atau persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi
sekelompok orang yang berada di dalamnya. Istilah negara merupakan terjemahan
dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman, staat,
serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa
Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta
tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di
Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau
nagara yang berarti wilayah atau penguasa.
Secara terminologi, negara diartikan sebagai oraganisasi tertinggi
di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu
hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan
adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan
pengakuan dari negara lain.
1.
Sifat-sifat Negara
Miriam Budiardjo menyatakan bahwa setiap negara mempunyai sifatsifat
berikut:
1. Memaksa
1. Memaksa
Sifat memaksa artinya negara mempunyai kekuasaan untuk memaksa
kekerasan fisik secara sah. Tujuannya ialah agar peraturan perundangundangan
ditaati, ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki (kekacauan) alam
masyarakat dapat dicegah. Alat pemaksanya bermacam-macam, seperti polisi,
tentara, dan berbagai persenjataan lainnya. Contohnya, setiap warga negara
harus membayar pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan
denda atau harta miliknya disita, bahkan dapat dikenakan hukuman kurungan.
2. Monopoli
2. Monopoli
Sifat monopoli yaitu hak negara guna melaksanakan sesuatu sesuai
dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada
setiap warga negara yang melanggar peraturan, menjatuhkan hukuman mati,
mewajibkan warga negaranya untuk mengangkat senjata jika negaranya diserang
musuh, memungut pajak, menentukan mata uang yang berlaku dalam wilayahnya,
serta melarang aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu yang dinilai
bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3.
Mencakup semua
Sifat mencakup semua berarti semua peraturan perundang-undangan
(misalnya keharusan membayar pajak) barlaku untuk semua orang tanpa terkecuali.
Hal ini memang diperlukan karena kalau sesorang dibiarkan berada di luar ruang
lingkup aktivitas negara, maka usaha negara kearah tercapainya cita-cita
negara.
2. Bentuk-bentuk
negara dan kenegaraan
a. Bentuk Negara
Secara
garis besarnya di dunia ini kita mengenal ada dua bentuk negara : negara
kesatuan dan negara serikat (federasi)
1.
Negara Kesatuan
Negara
Kesatuan, merupakan negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur
oleh pemerintah pusat
Di dalam
negara kesatuan, pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk mengatur seluruh
wilayahnya melalui pembentukan daerah-daerah (provinsi, kabupaten atau kota). Sistem
pelaksanaan pemerintahan negara dapat berupa desentralisasi atau sentralisasi.
Bentuk
negara kesatuan pada umumnya mempunyai ciri-ciri atau sifat-sifat seperti
berikut :
a.
Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh
pemerintah pusat
b. Negara hanya mempunyai satu Undang – Undang
Dasar (UUD), satu kepala negara, satu dewan mentri dan satu dewan perwakilan
rakyat
c. Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan keamanan
c. Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan keamanan
Indonesia
sebagai negara kesatuan yang berbentuk republik sesuai dengan pasal 1 ayat 1
UUD 1945. Ini berarti bentuk negara Indonesia kesatuan dan bentuk
pemerintahannya republik
2. Negara Serikat (Federasi atau Bondstaat)
Negara Serikat (Federasi) merupakan suatu bentuk negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian. Negara-negara bagian hanya menyerahkan sebagian urusan pemerintahannya kepada pemerintah federal (pusat) yang menyangkut kepentingan bersama, seperti urusan keuangan, pertahanan negara, pos, telekomunikasi dan hubungan luar negeri. Negara-negara bagian pada negara serikat tidak berdaulat namun memiliki kekuasaan asli. Negara-negara bagian pada negara serikat dikatakan memiliki kekuasaan asli karena negara bagian berhubungan langsung dengan rakyatnya.
Contoh negara serikat diantaranya : Amerika Serikat, Australia, Swiss, India, Jerman, Malaysia
2. Negara Serikat (Federasi atau Bondstaat)
Negara Serikat (Federasi) merupakan suatu bentuk negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian. Negara-negara bagian hanya menyerahkan sebagian urusan pemerintahannya kepada pemerintah federal (pusat) yang menyangkut kepentingan bersama, seperti urusan keuangan, pertahanan negara, pos, telekomunikasi dan hubungan luar negeri. Negara-negara bagian pada negara serikat tidak berdaulat namun memiliki kekuasaan asli. Negara-negara bagian pada negara serikat dikatakan memiliki kekuasaan asli karena negara bagian berhubungan langsung dengan rakyatnya.
Contoh negara serikat diantaranya : Amerika Serikat, Australia, Swiss, India, Jerman, Malaysia
Bentuk negara serikat pada umumnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a.
Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun memiliki
kekuasaan asli
b.
Kepala Negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada
rakyat
c.
Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian
untuk urusan ke luar dan sebagian urusan di dalam negeri
d.
Setiap negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak
bertentangan dengan pemerintah pusat
e.
Kepala negara memiliki hak veto (pembuatan keputusan) yang diajukan
oleh parlemen
b. Bentuk - Bentuk Kenegaraan
Secara
garis besar bentuk kenegaraan ada 6 diantaranya : koloni, perwalian, mandat,
protektorat, dominion dan uni
1. Koloni
1. Koloni
Koloni
merupakan negara jajahan dari negara lain.Dalam negara koloni, urusan politik,
hukum, dan pemerintahan masih tergantung pada negara yang menjajahnya.
Contoh :
Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama 3 ½ abad.
2.Perwalian
(Trustee)
Perwalian merupakan wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah
perang dalam perang dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB
serta negara yang menang perang
Contoh :
Papua New Guinea bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB sampai
dengan tahun 1975
3. Mandat
Mandat merupakan suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari
negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah
perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat
Liga Bangsa-Bangsa.
Contoh : Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis.
Contoh : Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Prancis.
4. Protektorat
Protektorat merupakan suatu negara yang berada di bawah lindungan
negara lain yang kuat. Biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka
dan berdaulat. Hal-hal yang berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan
negara diserahkan kepada negara pelindungnya (suzeren).
Contoh : Negara Tunisia, Maroko, Uni Indo cina (Kamboja, Laos, Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis
Contoh : Negara Tunisia, Maroko, Uni Indo cina (Kamboja, Laos, Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat dari Prancis
Contoh
:Mesir semasa protektorat Turki tahun 1917, Zanzibar semasa protektorat Inggris
tahun 1890 dan Albania semasa protektorat Italia tahun 1936
5.
Dominion
Dominion
merupakan suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah
merdeka dan berdaulat serta mengakui Raja Inggris sebagai rajanya (sebagai
lambang persatuan).
Negara-negara
dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nation (negara-negara
persekemakmuran)
Dominion
merupakan bentuk negara yang khusus dalam lingkungan kerajaan Inggris mempunyai
kemerdekaan dan kedaulatan penuh dalam mengurus praktik-praktik urusan kenegaraan
baik ke dalam maupun ke luar.
Contoh : Negara Kanada, Australia, Selandia
Baru dan Afrika Selatan
6. Uni
Uni
merupakan gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu
kepala negara yang sama
Uni
dapat dibedakan menjadi :
a. Uni
Personil (Personele Unie), merupakan gabungan dua atau lebih negara yang
kebetulan mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara. Sementara itu segala
urusan dalam negeri dan luar negeri diurus oleh negara masing-masing.
Contoh : Benelux (Belgia, Nederland dan Luxemburg) yang tergabung dalam uni personil tahun 1839-1890. dan Inggris – Scotlandia tahun 1603-1707
Contoh : Benelux (Belgia, Nederland dan Luxemburg) yang tergabung dalam uni personil tahun 1839-1890. dan Inggris – Scotlandia tahun 1603-1707
b. Uni
Riil (Reele Unie), merupakan gabungan dua negara atau lebih yang berdasarkan
suatu traktat mengadakan ikatan yang dikepalai oleh seorang raja dan membentuk
alat kelengkapan uni guna mengatur kepentingan bersama. Kepentingan bersama itu
umumnya berupa persoalan-persoalan yang menyangkut politik luar negeri
Contoh : Uni Austria-Hongaria tahun 1867-1919, dan Uni Swedia-Norwegia tahun 1815-1905
Contoh : Uni Austria-Hongaria tahun 1867-1919, dan Uni Swedia-Norwegia tahun 1815-1905
c. Uni Zui
Generalis, merupakan gabungan dua negara atau lebih yang mempunyai kelengkapan
bersama untuk mengurus kepentingan luar negeri, setelah ada kesepakan lewat
perjanjian
Contoh : Uni Indonesia-Belanda tahun 1949-1956
Selain bentuk kenegaraan tersebut di atas ada juga istilah lain seperti Serikat Negara (Konfederasi). Perserikatan ini berdasarkan perjanjian dengan maksud tertentu. Misalnya : yang menyangkut bidang politik luar negeri dan pertahanan bersama. Untuk menyelenggarakan kepentingan serikat dalam perjanjian dibentuklah badan pemerintahan secara kolektif. Dalam konfederasi, kedaulatan negara anggota tetap utuh.
Konfederasi (serikat negara) dalam hukum internasional bukanlah negara, karena masing-masing negara yang membentuk konfederasi tetap memiliki kedudukan internasional. Contoh : Perserikatan Amerika Utara (1776-1778).
Contoh : Uni Indonesia-Belanda tahun 1949-1956
Selain bentuk kenegaraan tersebut di atas ada juga istilah lain seperti Serikat Negara (Konfederasi). Perserikatan ini berdasarkan perjanjian dengan maksud tertentu. Misalnya : yang menyangkut bidang politik luar negeri dan pertahanan bersama. Untuk menyelenggarakan kepentingan serikat dalam perjanjian dibentuklah badan pemerintahan secara kolektif. Dalam konfederasi, kedaulatan negara anggota tetap utuh.
Konfederasi (serikat negara) dalam hukum internasional bukanlah negara, karena masing-masing negara yang membentuk konfederasi tetap memiliki kedudukan internasional. Contoh : Perserikatan Amerika Utara (1776-1778).
3.
Unsur-unsur negara
1.
Penduduk
Penduduk
merupakan warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki
kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah pribumi atau penduduk asli
Indonesia dan penduduk negara lain yang sedang berada di Indonesia untuk tujuan
tertentu.
2.
Wilayah
Wilayah
adalah daerah tertentu yang dikuasai atau menjadi teritorial dari sebuah
kedaulatan. Wilayah adalah salah satu unsur pembentuk negara yang paling utama.
Wilaya terdiri dari darat, udara dan juga laut*.
3.
Pemerintah
Pemerintah
merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
4.Kedaulatan
Kedaulatan
adalah kekuasaan tertinggi yang untuk membuat undang-undang dan melaksanakannya
dengan semua cara.
Disamping
ketiga unsur pokok (konstitutif) tersebut masih ada unsur tambahan (disebut
unsur deklaratif) yaitu berupa Pengakuan dari negara lain. Unsur negara
tersebut diatas merupakan unsur negara dari segi hukum tata negara atau
organisasi negara
C. PEMERINTAH
pengertian pemerintahan
dalam arti sempit adalah pemerintahan yang dilakukan oleh Presiden, Wakil
Presiden dan para menteri. pemerintahan dalam arti sempit juga dapat disebut
lembaga eksekutif yang bertugas melaksanakan undang-undang.
pengertian pemerintahan
dalam arti luas adalah pemerintah yang dilakukan oleh lembaga eksekutif, dan
yudikatif untuk mencapai tujuan . lembaga legislatif bertugas untuk membuat
undang-undang.
Unsur penting
suatu Negara adalah rakyat atau warga Negara. Rakyat suatu Negara adalah semua
orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan Negara tersebut dan
tunduk pada kekuasaannya. Rakyat juga diartikan sebagai kumpulan manusia yang
dipersatukan oleh suatu rasa persatuan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu.
Menurut Kansil , orang orang yang
berada dalam wilayah suatu Negara dibedakan menjadi :
a. Penduduk : Orang-orang yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara tersebut dan
diperkenankan berdomisili dalam wilayah Negara itu.
1. Warga Negara : Penduduk yang sepenuhnya
dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya
sendiri.
2. Orang Asing : Penduduk yang bukan warga
Negara
b. Bukan penduduk : Orang yang berada dalam
wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan tidak bermaksud bertempat
tinggal di wilayah Negara tersebut.
Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara
yaitu :
1. Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan
kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di
manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli : Seseorang mendapatkan
kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang
terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya
Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama
sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2
stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih
kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk menolak
kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2. Naturalisasi : Suatu proses hokum yang
menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan
lain.
Warga negara
Indonesia menurut UU no 62 th 1958
Warga-negara
Republik Indonesia ialah:a. orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah warga-negara Republik Indonesia;
b. orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya, seorang warga-negara Republik Indonesia, dengan pengertian bahwa kewarga-negaraan Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud, dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia di bawah 18 tahun;
c. anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia, apabila ayah itu pada waktu meninggal dunia warga- negara Republik Indonesia;
d. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya;
e. orang yang pada waktu lahirnya ibunya warga-negara Republik Indonesia, jika ayahnya tidak mempunyai kewarga-negaraan, atau selama tidak diketahui kewarga-negaraan ayahnya;
f. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui;
g. seorang anak yang diketemukan di dalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya;
h. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia, jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarga-negaraan atau selama kewarga-negaraan kedua orang tuanya tidak diketahui;
i. orang yang lahir di dalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarga-negaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu;
j. orang yang memperoleh kewarga-negaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan Undang-undang ini.
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu:
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
E. TINDAKAN POLTIK DAN
SISTEM POLITIK
Pengertian sistem politik
A. Pengertian Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan yang terbentuk dari
beberapa unsur (elemen). Unsur, Komponen, Atau bagian yang banyak ini satu sama
lain berada dalam keterkaitan yang saling kait mengait dan fungsional. Sistem
dapat diartikan pula sebagai suatu yang lebih tinggi dari pada sekedar
merupakan cara, tata, rencana, skema, prosedur atau metode.
B. Pengertian Politik
Politik berasal dari kata “ Polis ” (negara kota), yang
kemudian berkembang menjadi kata dan pengertian dalam barbagai bahasa.
Aristoteles dalam Politics mengatakan bahwa “pengamatan pertama – tama
menunjukan kepada kita bahwa setiap polis atau negara tidak lain adalah semacam
asosiasi.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.
Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.
C. Pengertian Sistem Politik
Sistem Politik adalah berbagai macam kegiatan dan
proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit atau kesatuan
(masyarakat/negara).
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
Menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng
Menurut Almond, Sistem Politik adalah interaksi yang
terjadi dalam masyarakat yang merdeka yang menjalankan fungsi integrasi dan
adaptasi.
Menurut Rober A. Dahl, Sistem politik adalah pola yang tetap dari hubungan – hubungan antara manusia yang melibatkan sampai dengan tingkat tertentu, control, pengaruh, kekuasaan, ataupun wewenang.
Dapat disimpulkan bahwa sistem politik adalah
mekanisme seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik dalam hubungan
satu sama lain yanh menunjukan suatu proses yang langsung memandang dimensi
waktu (melampaui masa kini dan masa yang akan datang).
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar