Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2014

5.PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT

BAB V PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT 1.     PELAPISAN SOSIAL A. PENGERTIAN Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah. Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dal

4.WARGA NEGARA DAN NEGARA

BAB IV WARGA NEGARA DAN NEGARA A. HUKUM 1.   Definisi Hukum A.   Sudikno Martokusumo mengartikan hukum sebagai pendapat manusia yang dilahirkan dari suatu perasaan moral manusia secara universal sehingga hukum harus dijadikan sebagai pedoman kehidupan. B. S.M. amin mengartikan hukum dari aspek sosiologis sebagai suatu serangkaian norma yang memiliki sanksi apabila melanggar norma-norma. Dan sanksi tersebut diciptakan untuk menakuti masyarakat agar tidak melalukan pelanggaran hukum. C.  Friedmann berpendapat bahwa hukum merupakan suatu kebijakan/ketetapan berupa peraturan-peraturan dari suatu badan resmi yang memiliki kewenangangan untuk memaksakan pihak lain (masyarakat) untuk mentaatinya. 2. Ciri dan Sifat Hukum Berikut adalah ciri-ciri hukum : 1.        Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan       masyarakat 2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib 3.      Peraturan itu bersifat memaksa 4.      Sanksi